Antara Aku, Kau dan Dia (Kupas Tuntas Q.S An-nisa:3)
Rangkuman FOR US (Forum Usroh) #9
Antara Aku, Kau dan Dia (Kupas Tuntas Q.S An-nisa:3)
Host: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
Fasilitator: Ustadzah Erika Suryani
Ig/Twitter: @ajobendri
Notulis : Aldiles Delta
Rangkuman FOR US (Forum Usroh) #9
Antara Aku, Kau dan Dia (Kupas Tuntas Q.S An-nisa:3)
Host: Ustadz Bendri Jaisyurrahman
Fasilitator: Ustadzah Erika Suryani
Ig/Twitter: @ajobendri
Notulis : Aldiles Delta
Menikah lagi itu sunnah, tapi mempertahankan rumah tangga
itu wajib. Meskipun saya yakin semua laki-laki sholeh akan poligami,
minimal di surga. (ustadz Bendri Jaisyurrahman).
“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga ‘Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)” (Qs. Ali Imron: 33)
“Sesungguhnya Allah telah memilih Adam, Nuh, keluarga Ibrahim dan keluarga ‘Imran melebihi segala umat (di masa mereka masing-masing)” (Qs. Ali Imron: 33)
Ada 4 tokoh yang Allah sebut dalam ayat ini, 2 tokoh Allah
sebut namanya yaitu Adam dan Nuh, 2 tokoh berikutnya Allah sebut
keluarganya, yaitu keluarga Ibrahim dan keluarga Imron. Ibrahim dan
Imron menjadi role model keluarga yang berbeda tapi dipuji oleh Allah.
Ibrahim adalah contoh keluarga yang melakukan praktek poligami,
sedangkan Imron keluarga yang melakukan praktek monogami. Semoga membuat
kita berfikir, adakalanya yang diberikan kekuatan hikmah layaknya nabi,
mungkin bisa melakukan poligami, dan mungkin ada yang mengambil jalan
surga dengan mempersiapkan diri menikah dengan satu pasangan saja. (UBJ)
*Ustadzah Erika*
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Memahami Al-Qur’an surat An-nisa:3 berdasarkan fiqihnya tidak hanya berbicara tentang hukum poligami, tapi justru berbicara tentang bagaimana kita bisa berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim. Karena dulu sebelum syariat Islam menetapkan wanita bisa memperoleh bagian waris kaum pria mencari istri wanita yatim yang ditinggal oleh bapak yang berharta banyak, kenapa? Karena wanita tidak mewarisi harta, harta yang ditinggal oleh ayahnya akan diambil oleh sang suami. Maka Allah berkata “kalau takut tidak bisa adil terhadap istri yang yatim, silakan nikahi yang (bukan yatim) kamu suka, boleh dua, tiga, dan empat. Kenapa? Karena resiko menzholimi harta tidak ada ketika kita belum menjadi yatim. Ini perintah sebelum turun ayat waris. Begitu turun ayat waris, ternyata wanita memiliki hak waris.
kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Memahami Al-Qur’an surat An-nisa:3 berdasarkan fiqihnya tidak hanya berbicara tentang hukum poligami, tapi justru berbicara tentang bagaimana kita bisa berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim. Karena dulu sebelum syariat Islam menetapkan wanita bisa memperoleh bagian waris kaum pria mencari istri wanita yatim yang ditinggal oleh bapak yang berharta banyak, kenapa? Karena wanita tidak mewarisi harta, harta yang ditinggal oleh ayahnya akan diambil oleh sang suami. Maka Allah berkata “kalau takut tidak bisa adil terhadap istri yang yatim, silakan nikahi yang (bukan yatim) kamu suka, boleh dua, tiga, dan empat. Kenapa? Karena resiko menzholimi harta tidak ada ketika kita belum menjadi yatim. Ini perintah sebelum turun ayat waris. Begitu turun ayat waris, ternyata wanita memiliki hak waris.
Mengapa Allah membatasi poligami dengan 4 istri? Karena
dari jaman ke jaman praktek poligami selalu lebih dari 4 istri, hanya
Islam saja yang memberikan batasan. Poligami tidak pernah lepas dari
hikmah pernikahan, apa hikmahnya? Rosulullah SAW dalam hadits shohih
menggambarkan nanti kelak di akhir zaman perbandingan laki dengan
perempuan itu 1:50. Sebelum membahas hikmah, kita membahas hukum
menikah. Hukum menikah bukan hanya untuk pernikahan yang pertama, tapi
juga untuk pernikahan ke 2, 3 dan 4. Apa hukum menikah? Bisa menjadi
wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Jangankan poligami, nikah
pertama saja bisa jadi haram kalau ternyata tidak bisa memenuhi
kewajiban nafkah lahir dan batin. Hal ini penting untuk memahami konsep
hukum menikah dan hikmah menikah, yaitu untuk menyalurkan kebutuhan
biologis. Ada lelaki yang sudah tersalurkan dengan satu istri dan ada
lelaki yang belum cukup tersalurkan dengan satu istri. Hal ini jika
dilihat dari porsi pria. Bagaimana dengan porsi wanita? Fitrah wanita
adalah melahirkan dan menimang anak, juga ingin dinaungi dan diayomi.
Maka poligami adalah jalan terbaik jika kita berkaca pada jumlah
muslimah yang banyak. Tetapi kemungkinannya ada yang tidak menikah jika
tidak siap dengan konsep poligami ini.
Hikmah berikutnya, menyadari tanggung jawab sebagai seorang
istri dan seorang suami dalam rumah tangga. Surat Annisa ayat 3 tadi
mengatakan “kalau takut tidak bisa adil, maka (nikahi) satu saja.” Masih
takut tidak adil tidak sama dengan penakut. Karena memang poligami itu
konsekuensinya besar dan berat. Beratnya bukan di sisi istri (yangharus
berbagi suami) tetapi berat dari sisi suami. Satu bahtera rumah tangga
saja sudah berat, apalagi jika empat bahtera dengan satu nahkoda. Suami
juga bertanggung jawab untuk menyatukan empat bahtera ini. Seperti para
istri nabi yang jika nabi giliran di rumah istri A, maka istri nabi yang
lain bercengkrama di rumah istri A, baru berpisah ketika waktunya
istrirahat. Artinya satu nahkoda ini harus menyatukan empat bahtera,
untuk mengobrol, bermain dan berkegiatan bersama. Rosulullah pernah
ketika sholat zuhur, sholatnya tidak 4 rakaat, cuma 2 rakaat, yang
berarti tidak khusyu, karena istri-istrinya sedang berdemo di rumah
meminta tambahan uang belanja, yang menyebabkan Rosulullah tidur seorang
diri hingga satu bulan lamanya. Istri-istri Rosulullah juga manusia
biasa, yang luar biasa adalah cara Rosulullah mengelolanya. Maka tak ada
kehidupan poligami yang tanpa cemburu.
Kecemburuan kita pada suami pastikan adalah kecemburuan
yang syar’i, cemburu jika suami kita melanggar perintah-perintah Allah.
Cemburu jika suami bermaksiat, jangan cemburu ketika suami jalan dengan
istrinya yang lain. Tapi catatan bagi suami, boleh menikah lagi namun
harus pikirkan apakah tanggung jawab dengan istri satu sudah tuntas
ataukah belum? Sudah prima belum? Sudah selesai ditunaikan belum?
Sudahkah istri dan anak terpenuhi haknya? Termasuk memenuhi hak mertua.
Jika jawabannya adalah iya maka silakan diskusikan dengan istri, bukan
dengan jalan belakang. Banyak sekali hadits yang menceritakan tentang
seorang yang beristri lebih dari satu namun hanya cenderung pada satu
orang (istri), dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi
pincang. Perintah adil bukan main-main, ini adalah perintah yang berat.
*Landasan Poligami*
Yaitu Q.S Annisa:3
Yaitu Q.S Annisa:3
Walaupun ayat tidak spesifik berbicara tentang poligami
saja, tetapi berbicara tentang keadilan memperlakukan istri yang yatim.
Karena menzholimi harta anak yatim termasuk dosa besar.
Maka Allah beri alternatif lain “.. kalau takut tak bisa adil, maka nikahi satu saja.” Atau ditengah ayat Allah juga beri alternatif “.. jika tak bisa adil dengan istri-istri yang yatim, nikahilah yang engkau sukai.”
Apa standar ‘yang disukai?’ Rosulullah sudah memberi panduan: “nikahilah wanita dengan 4 perkara, karena hartanya, kecantikan, keturunan, dan terakhir karena agamanya” Rosulullah memberi peringatan “pilihlah yang karena agama agar engkau tidak menyesal”.
Maka Allah beri alternatif lain “.. kalau takut tak bisa adil, maka nikahi satu saja.” Atau ditengah ayat Allah juga beri alternatif “.. jika tak bisa adil dengan istri-istri yang yatim, nikahilah yang engkau sukai.”
Apa standar ‘yang disukai?’ Rosulullah sudah memberi panduan: “nikahilah wanita dengan 4 perkara, karena hartanya, kecantikan, keturunan, dan terakhir karena agamanya” Rosulullah memberi peringatan “pilihlah yang karena agama agar engkau tidak menyesal”.
Jika berbicara “nikahilah yang engkau suka” berarti ada 4
kriteria yang tadi telah disebutkan. Terkadang ada istri yang
membolehkan suaminya nikah lagi tapi dengan perempuan yang sudah tua,
miskin, dll. Padahal itu bukan kriteria ‘yang disukai’ bagi laki-laki.
Karena tidak akan ada orang yang menikahi seseorang kalau tidak memiliki
ketertarikan, harus ada syarat ketertarikan, dan ketertarikan yang
paling utama adalah ketertarikan karena agama.
Kendala yang sering ditemui dalam pelaksanaan poligami
adalah karena kekurangfahaman dalam melaksanakan syariat, kurang bisa
mengontrol emosi, tidak ada karena syariat yang salah. Syariat tidak
pernah salah, yang salah adalah oknumnya yang salah dalam mengamalkan.
Karena Allah telah mengatur kita secara detail.
*Hikmah Poligami*
1. Bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, yaitu jumlah perempuan yang semakin banyak.
2. Memperbanyak jumlah (kuantitas) ummat Islam yang berkualitas, Karena Rasulullah saw bangga dengan banyak ummatnya di hari Qiyamat nanti.
Tapi bagi laki-laki jangan sembarangan memilih istri, dan istri jangan sembarangan dalam memilihkan istri untuk suami. Karena tidak boleh asal dalam menikah, hingga berujung pada perceraian. Ingat, prestasi terbesar setan, “memisahkan suami dari istri, dan istri dari suaminya.”
3. Melaksanakan perintah Allah untuk menikahi gadis atau janda yang sendirian (QS. An-Nuur : 32)
“nikahilah orang yang sendirian” bukan hanya berlaku untuk gadis dan bujang, tetapi juga untuk janda atau duda. Kita tidak boleh memilahmilih ibadah, karena kita tidak pernah tahu ibadah mana yang menjadi pintu surga kita. Jangankan untuk berpoligami, saat ini banyak akhwat yang sudah ogah-ogahan menikah, dengan alasan mungkin sudah mapan, dan sudah berpenghasilan, sedangkan lelaki yang akan meminang yang belum memiki pekerjaan tetap. Hingga akhwat merasa tidak butuh pendamping. Ini yang berbahaya.
4. Potensi reproduksi wanita yang terbatas. Wanita ada menopause, sedangkan laki-laki tidak ada. Berqudwah pada Rosulullah cara terbaik memperbanyak keturunan dengan cara yang halal. Yaitu menikah.
5. Menanggulangi jumlah wanita yang lebih banyak dari kaum pria (disebabkan karena peperangan&akhir zaman). Terlebih berkaitan dengan Hadits Rasulullah tentang ciri-ciri akhir zaman; bahwasanya perbandingan jumlah antara pria dengan wanita 1:50
1. Bukti kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, yaitu jumlah perempuan yang semakin banyak.
2. Memperbanyak jumlah (kuantitas) ummat Islam yang berkualitas, Karena Rasulullah saw bangga dengan banyak ummatnya di hari Qiyamat nanti.
Tapi bagi laki-laki jangan sembarangan memilih istri, dan istri jangan sembarangan dalam memilihkan istri untuk suami. Karena tidak boleh asal dalam menikah, hingga berujung pada perceraian. Ingat, prestasi terbesar setan, “memisahkan suami dari istri, dan istri dari suaminya.”
3. Melaksanakan perintah Allah untuk menikahi gadis atau janda yang sendirian (QS. An-Nuur : 32)
“nikahilah orang yang sendirian” bukan hanya berlaku untuk gadis dan bujang, tetapi juga untuk janda atau duda. Kita tidak boleh memilahmilih ibadah, karena kita tidak pernah tahu ibadah mana yang menjadi pintu surga kita. Jangankan untuk berpoligami, saat ini banyak akhwat yang sudah ogah-ogahan menikah, dengan alasan mungkin sudah mapan, dan sudah berpenghasilan, sedangkan lelaki yang akan meminang yang belum memiki pekerjaan tetap. Hingga akhwat merasa tidak butuh pendamping. Ini yang berbahaya.
4. Potensi reproduksi wanita yang terbatas. Wanita ada menopause, sedangkan laki-laki tidak ada. Berqudwah pada Rosulullah cara terbaik memperbanyak keturunan dengan cara yang halal. Yaitu menikah.
5. Menanggulangi jumlah wanita yang lebih banyak dari kaum pria (disebabkan karena peperangan&akhir zaman). Terlebih berkaitan dengan Hadits Rasulullah tentang ciri-ciri akhir zaman; bahwasanya perbandingan jumlah antara pria dengan wanita 1:50
Hak Suami dan Istri
Terdapat hak yang sama bagi suami dan istri baik dalam pernikahan monogami, maupun poligami.
1. Hak Istri
a. Hak kebendaan(nafkah lahir); seperti mahar dan nafkah (sandang, pangan, papan)
b. Hak Rohaniyah (nafkah batin); perlakuan dengan baik, perlindungan, penjagaan yang baik, suami mendatangi istri untuk berjima’, membaca bismillah ketika berjima’ dan termasuk nafkah batin adalah tidak menceritakan masalah jima’ kepada orang lain. Sebab nafkah batin bukan hanya tentang ‘hubungan’.
1. Hak Istri
a. Hak kebendaan(nafkah lahir); seperti mahar dan nafkah (sandang, pangan, papan)
b. Hak Rohaniyah (nafkah batin); perlakuan dengan baik, perlindungan, penjagaan yang baik, suami mendatangi istri untuk berjima’, membaca bismillah ketika berjima’ dan termasuk nafkah batin adalah tidak menceritakan masalah jima’ kepada orang lain. Sebab nafkah batin bukan hanya tentang ‘hubungan’.
2. Hak Suami
a. Ditaati dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan perintah Allah.
b. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
c. Mendukung penuh ketika suami ingin beribadah kepada Allah
a. Ditaati dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan perintah Allah.
b. Menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami.
c. Mendukung penuh ketika suami ingin beribadah kepada Allah
** kembali ke Host (ust Bendri)**
“.. jika engkau takut (tidak bisa berlaku adil), nikahi
satu saja” harus dipahami bahwa ketakutan di sini adalah ketakutan yang
masih dibolehkan bukan ketakutan yang berkaitan dengan aqidah. Tidak
elok jika menyindir yang takut menikah lagi itu aqidahnya rusak, karena
jika aqidah yang rusak pastilah Allah mengecamnya dalam ayat yang lain,
misal takut dalam menegakkan kebenaran, takut yang berkaitan tentang
rizki, tentang jumlah anak, maka Allah mengecamnya. Berbeda dengan
‘ketakutan’ yang dibahas pada ayat ini.
* masuk sesi diskusi*
1. Bagaimana cara meminta izin pada orangtua(ibu) yang
memiliki pengalaman buruk terhadap poligami agar direstui untuk
berpoligami?
Tanggapan dari peserta
(ikhwan, berpoligami yang paling utama kita harus memiliki
landasan, tahu bahwa kita ingin menikah lagi karena alasan apa, sambil
diskusikan dengan istri pertama. Pengalaman saya, berdiskusi dahulu
dengan ustadz sampai pada kesimpulan bahwa saya sudah wajib untuk
menikah lagi, pada awalnya istri masih gamang, diskusi ke orang tua
maupun mertua pun tidak ada dukungan sama sekali. Tetaplah
birulwalidayin, sekeras apapun orang tua pada pilihan kita, hatinya akan
melunak jika kita tetap berbakti pada mereka.
*Ustadzah Erika*:
Pengkondisian jauh-jauh hari. Memang tidak mudah
mengkondisikan orang tua yang belum paham, maka jangan mendadak. Saya
pun dulu butuh waktu 2 tahun mengkondisikan orang tua dan mertua saya.
Istiqomah dalam pendekatan dan kebaikan sampai mereka merestui. Jika
memang poligami makin membuat hubungan kita pada Allah semakin dekat,
meningkatkan mutu kualitas pendidikan anak, maka hukumnya wajib, dan
lakukanlah pendekatan untuk pengkondisian. Meskipun bagi lelaki menikah
tidak membutuhkan restu orang tua, tetapi jatuhnya menjadi tak ahsan
jika menikah saja tidak berdialog dengan orang tua, termasuk
pengkondisian terhadap istri, bukan hanya ibu. Agar poligami menjadi
ibadah bersama bagi semua keluarga.
*Ustadz Bendri*
Sayapun menyampaikan ini dalam beberapa forum, termasuk
pernikahan dalam model lain, misal menikahi akhwat yang lebih tua, atau
walimah dengan hijab. Sebagian dari kita baru mendekati orang tua ketika
menjelang pernikahan saja, padahal semestinya dakwah yang utama dalam Q.S Al-Isro ayat 26 ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,…” berarti aspek dakwah pertama adalah keluarga.
menjelang pernikahan saja, padahal semestinya dakwah yang utama dalam Q.S Al-Isro ayat 26 ”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,…” berarti aspek dakwah pertama adalah keluarga.
Belajar dari pengalaman saya kepada ayah saya yang kini
telah almarhum, saya melakukan tes sejauh mana saya dianggap sebagai
orang yang berkontribusi. Pertama, tidak akan pernah kita dihargai
sebagai lelaki jika; 1. Masih meminta-minta, sebab meminta bagi lelaki
adalah sesuatu yang hina. Maka saya berusaha sejak SMA tidak meminta
pada orang tua, 2. Upaya memberi, sekecil apapun. Untuk membuktikan
bahwa kita sudah mampu,
Lulus SMA saya meminta izin untuk menikah kepada ayah
saya, tadinya saya berfikir ayah tidak akan mengizinkan karena saya
dianggap masih kecil, ternyata ayah saya bilang “kamu sudah pantas
menikah, calonnya sudah ada?”
Perizinan yang diberikan orang tua, bukan terjadi begitu
saja, tetapi karena kita sudah mengkondisikan sejak awal. Artinya,
keputusan-keputusan apapun terkait dengan kita jika itu syar’i akan
didukung jika mereka sudah jauh hari diberi tahu. Wallahu ‘alam.
*Pertanyaan 2*
- Saya sudah menikah, kemudian saya menikah untuk yang kedua kalinya dengan janda beranak tiga, tidak lama kemudian istri pertama saya meninggal. Sekarang saya terkenang dengan CLBK saya, dan dia belum menikah, saya ingin menikahinya dan meminta izin kepada istri saya, ternyata istri saya tidak setuju malah meminta cerai, begitupun dengan ibu saya yang tidak menyetujui ide saya ini. Bagaimana baiknya?
- Saya sudah menikah, kemudian saya menikah untuk yang kedua kalinya dengan janda beranak tiga, tidak lama kemudian istri pertama saya meninggal. Sekarang saya terkenang dengan CLBK saya, dan dia belum menikah, saya ingin menikahinya dan meminta izin kepada istri saya, ternyata istri saya tidak setuju malah meminta cerai, begitupun dengan ibu saya yang tidak menyetujui ide saya ini. Bagaimana baiknya?
*Tanggapan peserta*
Menurut saya sebagai seorang akhwat, itu hanya nafsu saja. Tidak ada itu istilah CLBK. Lagipula selain bapak, banyak laki-laki lain yang bisa menjadi suami dari mantan bapak, jadi jangan dijadikan alasan, apalagi istri bapak tidak setuju dimadu, maka menikah lagi jatuhnya haram. Sudah berapa tahun bapak berumah tangga dan kini akan dipatahkan hanya karena bapak CLBK, maka tekan nafsu kita. CLBK hanya khayalan khas remaja saja, kita gak perlu berkhayal seperti itu. Kecuali jika istri bapak setuju, lain ceritanya.
Menurut saya sebagai seorang akhwat, itu hanya nafsu saja. Tidak ada itu istilah CLBK. Lagipula selain bapak, banyak laki-laki lain yang bisa menjadi suami dari mantan bapak, jadi jangan dijadikan alasan, apalagi istri bapak tidak setuju dimadu, maka menikah lagi jatuhnya haram. Sudah berapa tahun bapak berumah tangga dan kini akan dipatahkan hanya karena bapak CLBK, maka tekan nafsu kita. CLBK hanya khayalan khas remaja saja, kita gak perlu berkhayal seperti itu. Kecuali jika istri bapak setuju, lain ceritanya.
*Ustadzah Erika*
Kita tidak punya hak untuk berpendapat kecuali pendapat
kita sesuai dengan syariat. Pendapat yang harus diambil oleh orang
beriman adalah pendapat Rosulullah.
Tidak boleh ada cinta yang bersemi di luar pernikahan, jika
ingin menghalalkannya, halalkan segera namun dengan cara yang ahsan,
dan carilah yang karena agama, bukan sekadar ketertarikan pada selain
agama. Bagaimana dengan ketidaksetujuan istri? Segala sesuatu yang
instan memang sulit dipahami dan diterima, butuh waktu dan butuh
pemahaman yang frekuensinya sama, pernikahan ini niatnya untuk beribadah
bukan semata-mata untuk bersenang-senang. Lengkapilah ibadah kita
dengan sama-sama menyamakan frekuensi dalam keluarga, jika saat ini
belum faham, bisa jadi nanti akan faham. Diskusikan dari sekarang jika
memang niatnya untuk beribadah, bukan hanya untuk menolong orang.
Karena Allah menciptakan jin dan manusia untuk beribadah.
Ustadz Bendri
Rosulullah mengingatkan “tidaklah kutinggalkan fitnah yang
lebih berat bagi laki-laki yaitu fitnah perempuan”. Itulah mengapa Ibnu
Hajar Asqalani dalam kitab Fathul Bari-nya ketika beliau menyindir Q.S
Al-Imron ayat 14 “Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan
kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta
yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang
ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi
Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”
Beliau mengatakan “sesungguhnya wanita pertama kali sebagai
hiasan bagi manusia disebabkan fitnahnya sangat besar bagi laki-laki”.
Kita banyak belajar bagaimana bani Israil kata Rosulullah, terpeleset
hanya karena wanita. Bahkan nabi saja bisa dibunuh, kisah nabi Yahya
dibunuh hanya karena seseorang yang datang meminta fatwa dan tidak
direstui pernikahannya sehingga ia melakukan hal yang keji, yaitu
membunuh nabinya sendiri. Karena itulah fitnah wanita ini adalah
pembahasan yang penting. Itulah mengapa ayat dalam alqur’an bukan hanya
membahas penyaluran syahwat tetapi beberapa ayat membahas tentang
menahan syahwat.
”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).
Banyak yang berfikir menikah lagi untuk menyalurkan,
padahal ada bab yang menjelaskan bahwa jika kita tidak bisa menyalurkan,
cara lain yaitu berpuasa dan menahan pandangan. Salah satu syeikh
pernah menasehati ketika ada seorang suami bertanya “mengapa istriku tak
cantik lagi?” syeikh menjawab “tahan pandanganmu, sebab istri tak
cantik lagi bukan karena istri yang telah menua tapi karena mata yang
sudah melihat hal yang haram mengakibatkan apa yang halal itu tak terasa
nikmat.”
Salah satu pintu khalwat bisa lewat chatting, cirinya jika
pembicaraan kita dengan lawan jenis takut diketahui oleh orang lain maka
itu dosa. Sebab definisi dosa adalah sesuatu yang kau sembunyikan dari
manusia. Maka bertakwalah pada Allah, sebab Allah mengetahui yang
tersembunyi. Bahkan dalam kitab bidayah wan nihayah seorang penghafal
al-qur’an bisa terpeleset hanya karena urusan syahwat wanita.
Jadi saran saya, kalau memang tidak bisa(menikah lagi)
jangan dipaksakan, karena nikah itu, menurut Syeikh Utsaimin, seperti
memilih makanan, bukan hanya melihat unsur halal saja tetapi juga
melihat thoyyibnya juga. Jika halalnya saja yang kau lihat tanpa melihat
thayyib kelak akan menjadi penyakit.
*PERTANYAAN 3*
- Status saya adalah single parent ada beberapa lelaki yang ingin menikahi saya dengan niat menjadi istri kedua, bahkan salah satu guru mengaji meminta saya menjadi istri keduanya. Saya mengiyakan asalkan menikah secara resmi dan diketahui banyak orang, bukan menjadi istri yang disembunyikan, tetapi menurut beliau kalau ibadah sunnah itu tidak perlu diumumkan, seperti shalat tahajud masa bilang-bilang ke orang lain. Bagaimana sebaiknya?
- Status saya adalah single parent ada beberapa lelaki yang ingin menikahi saya dengan niat menjadi istri kedua, bahkan salah satu guru mengaji meminta saya menjadi istri keduanya. Saya mengiyakan asalkan menikah secara resmi dan diketahui banyak orang, bukan menjadi istri yang disembunyikan, tetapi menurut beliau kalau ibadah sunnah itu tidak perlu diumumkan, seperti shalat tahajud masa bilang-bilang ke orang lain. Bagaimana sebaiknya?
*Ustadzah Erika*
Rosulullah sendiri yang berkata “umumkan pernikahan,
rahasiakan lamaran” maka dalam pernikahan semua orang harus tahu. Maka
sudah betul memberi syarat agar tidak menikah secara sembunyi,
Tidak ada masalah menikah dengan janda yang pisah karena cerai atau karena kematian, baik dijadikan istri pertama maupun istri berikutnya, intinya minta kejelasan status.
Tidak ada masalah menikah dengan janda yang pisah karena cerai atau karena kematian, baik dijadikan istri pertama maupun istri berikutnya, intinya minta kejelasan status.
*Pertanyaan 4*
- Suami saya telah menceraikan istri kedua dan ketiganya,
yang masih dipertahankan adalah saya (sebagai istri pertama) dan istri
keempat. Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara kita mendorong suami
untuk adil? Saya khawatir menjadi istri yang membiarkan suami berlaku
tidak adil, karena selama ini saya nilai beliau belum adil. Bagaimana
agar ikhlas itu bisa istiqomah dalam hati saya. Apakah saya salah jika
mengingatkan beliau untk berbuat adil?
*Tanggapan peserta*
Peserta ikhwan memiliki 4 istri
Seringkali saya sampaikan tentang keadilan bahwa suami tidak akan pernah berlaku adil, lalu bagaimana letak keadilan itu? Ada pada keridhoan istri, saat istri ridho maka urusan selesai. Jika kita sebagai suami menuntut istri tentang keadilan, tidak akan pernah adil juga. Jadi dalam prinsip poligami ini saling ridho. Maka ridholah kepada suami, bukan saling menuntut tapi saling memberi.
Bagaimana agar istri rukun? Kuncinya adalah DOA. Kita tidak akan permah bisa mendidik istri agar akur dengan diberi harta, tidak akan pernah bisa istri rukun karena kekuasaan, hanya doa yang bisa, insyaa Allah beres, semua selesai.
Seringkali saya sampaikan tentang keadilan bahwa suami tidak akan pernah berlaku adil, lalu bagaimana letak keadilan itu? Ada pada keridhoan istri, saat istri ridho maka urusan selesai. Jika kita sebagai suami menuntut istri tentang keadilan, tidak akan pernah adil juga. Jadi dalam prinsip poligami ini saling ridho. Maka ridholah kepada suami, bukan saling menuntut tapi saling memberi.
Bagaimana agar istri rukun? Kuncinya adalah DOA. Kita tidak akan permah bisa mendidik istri agar akur dengan diberi harta, tidak akan pernah bisa istri rukun karena kekuasaan, hanya doa yang bisa, insyaa Allah beres, semua selesai.
*Ustadzah Erika*
Untuk masalah keadilan yang dituntut oleh syariah memang
ada “kalau kamu gak bisa berlaku adil, nikahi satu saja.” Keadilan yang
dituntut adalah keadilan nafkah yang proporsional dalam pembagian
nafkah. Misal, tentu berbeda pemberian nafkah antara istri beranak satu
dengan beranak sepuluh. Keadilan kedua yang dituntut oleh syariat
adalah keadilan bergiliran malam, dengan proporsional sesuai keridhoan
istri. Hanya dua hal itu yang dituntut untuk adil. Kalau masalah
perasaan, cinta dan hati memang tidak akan pernah adil. Maka Allah
katakan dalam Q.S An-Nisa ayat 129 “Dan kamu sekali-kali tidak akan
dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu),..” maksud ayat ini
adalah adil secara perasaan.
Ketika interaksinya bagus dan sudah memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan juga pergiliran malam yang adil, serahkan sisanya (masalah hati) kepada Allah. Karena dalam ayat yang sama Allah juga mengatakan “…janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)..”
Ketika interaksinya bagus dan sudah memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan juga pergiliran malam yang adil, serahkan sisanya (masalah hati) kepada Allah. Karena dalam ayat yang sama Allah juga mengatakan “…janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai)..”
Ada hak suami dan istri misal berinteraksi dengan istri
dengan cara yang makruf, dan makruf ini proporsional. Intinya lelaki
memang dituntut untuk adil untuk masalah nafkah dan pergiliran malam.
Kalau tidak bisa adil, seperti yang diancam oleh Rosulullah
“dibangkitkan di hari akhir dengan jalan yang pincang”.
*Pertanyaan 5*
- Pernah mendengar ceramah ustadz Habib Rizieq yang membahas poligami Aa Gym yang membuat karir Aa Gym hancur, menurut ustadz Habib Rizieq monogami adalah konspirasi Amerika, bahwa monogami adalah ajaran gereja. Benarkah demikian?
- Pernah mendengar ceramah ustadz Habib Rizieq yang membahas poligami Aa Gym yang membuat karir Aa Gym hancur, menurut ustadz Habib Rizieq monogami adalah konspirasi Amerika, bahwa monogami adalah ajaran gereja. Benarkah demikian?
*Ustadzah Erika*
Setiap syariat samawiyah (syariat yang ditutunkan Allah SWT
kepada para nabi), sudah mempraktekkan poligami, terlepas dari
pembahasan hukumnya. Tercantum dan memang ada praktek poligami. Jika
yang dimaksud gereja saat ini, wallahu ‘alam. Karena ajaran gereja saat
ini tidak bisa dikatakan ajaran samawiyah. Peristiwa Aa Gym mungkin
hanya sebatas dahulu perempuan belum siap dengan poligami, beda dengan
sekarang yang sudah mulai terbuka dengan poligami, sudah bisa menerima
bahwa poligami adalah syariat.
*Pertanyaan 6*
- dalam Q.S At Taghabun ayat 14 “Hai orang-orang mukmin,
sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi
musuh bagimu “ bagaimana tafsirnya?
*Ustadzah Erika*
Ayat ini menyebutkan ‘diantara’ jadi tidak semuanya yang
menjadi musuh. Contoh, nabi Nuh Alaihissalam, diuji dengan istri dan
juga anaknya. Musuh di sini maksudnya memusuhi Allah, berarti memusuhi
syariatNya, otomatis memusuhi nabi dan rosulNya. Kalau nabi saja diuji
dengan hal yang demikian, apalagi kita. Hal itu tidak memungkiri adanya
syariat pernikahan, menjadi sunnah Rosulullah. Bahwan Rosul mengingatkan
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah,
maka menikahlah” mampu yang bukan sekadar fisik tapi juga nafkah, jika
sudah sanggup hendaklah menikah. Karena dengan menikah lebih menundukkan
pandangan dan menjaga kemaluan. Tapi lanjutan hadits nya “jika tidak sanggup, maka perbanyaklah berpuasa.”
*Ustadz Bendri*
Ayat ini jangan dijadikan sebagai alasan
untuk tidak menikah, ayat ini mengingatkan kita untuk waspada agar
cinta pada Allah lebih utama, jangan sampai cinta kepada yang selain
Allah lebih besar dibading cinta kepada Allah. Q.s At Taubah ayat 24
Allah mengatakan bahwa istri, anak dan lainnya adalah ujian cinta kepada
Allah. Jangan berlebihan mencintai pasangan kita karena sejatinya pasangan kita itu milik Allah.
Ikuti ForUS berikutnya dengan tema "Aku, Kau, Dia dan Anak kita: tadabbur Q.S Annisa ayat3, session 2"
FORUM USROH
“*KARENA KELUARGA BEGITU BERHARGA*
“*KARENA KELUARGA BEGITU BERHARGA*
Komentar
Posting Komentar